Seputar Kekayaan Intelektual (KI)
Kekayaan Intelektual (KI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran dan kreativitas mereka. Hak ini melindungi berbagai bentuk karya intelektual seperti penelitian, penemuan, karya seni, desain, dan merek dagang.
HKI memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan karya mereka, termasuk hak untuk memproduksi, mendistribusikan, menjual, dan melisensikan karya tersebut.
Manfaat HKI :
- Mendorong Inovasi: Perlindungan HKI mendorong pencipta untuk terus berinovasi dan menciptakan karya-karya baru
- Keuntungan Ekonomi: HKI dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya melalui penjualan, lisensi, atau royalti
- Peningkatan Daya Saing: HKI dapat meningkatkan daya saing perusahaan dan produk mereka di pasar
- Perlindungan Terhadap Plagiarisme: HKI melindungi karya-karya intelektual dari tindakan plagiarisme dan pembajakan