Layanan Hak Cipta

Deskripsi

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Syarat Pendaftaran Hak Cipta
  1. KTP Pemohon dan Pencipta
  2. Surat Pernyataan Ciptaan bermaterai
  3. Surat Pengalihan Hak (Jika terdapat perbedaan antara pencipta dengan pemegang hak)
  4. Judul Ciptaan
  5. Contoh Ciptaan
Tata cara pengajuan
  1. Akses halaman https://e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Buat Akun
  3. Log in pada akun hak cipta 
  4. Pilih ‘Permohonan Baru pada menu Hak Cipta’
    1. Langkah 1 : Isi seluruh formulir yang tersedia (Detail keterangan ciptaan yang akan dicatatkan, data pencipta dan/atau pemegang hak cipta)
    2. Langkah 2 : Unggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan
    3. Langkah 3 : Review seluruh pengisian formular dan dokumen persyaratan yang diunggah
    4. Langkah 4 : Lakukan pembayaran kode billing (harus dibayarkan dihari yang sama maksimal pukul 23.59 WIB)
    5. Langkah 5 : Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POH HC)
    6. Langkah 6 : Mengunduh Surat Pencatatan Ciptaan
Biaya Pendaftaran Hak Cipta
  1. Rp. 200.000,- Per Permohonan

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.