Layanan Hak Cipta

Deskripsi

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Syarat Pencatatan Hak Cipta
  1. KTP Pemohon dan Pencipta
  2. Surat Pernyataan Ciptaan bermaterai
  3. Surat Pengalihan Hak (Jika terdapat perbedaan antara pencipta dengan pemegang hak)
  4. Judul Ciptaan
  5. Contoh Ciptaan
Tata cara pengajuan
  1. Akses halaman https://e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Buat Akun
  3. Log in pada akun hak cipta 
  4. Pilih ‘Permohonan Baru pada menu Hak Cipta’
    1. Langkah 1 : Isi seluruh formulir yang tersedia (Detail keterangan ciptaan yang akan dicatatkan, data pencipta dan/atau pemegang hak cipta)
    2. Langkah 2 : Unggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan
    3. Langkah 3 : Review seluruh pengisian formular dan dokumen persyaratan yang diunggah
    4. Langkah 4 : Lakukan pembayaran kode billing (harus dibayarkan dihari yang sama maksimal pukul 23.59 WIB)
    5. Langkah 5 : Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POH HC)
    6. Langkah 6 : Mengunduh Surat Pencatatan Ciptaan
Biaya Pencatatan Hak Cipta berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026
No. Jenis Layanan Biaya
1 Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Rp 200.000,-
2 Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan Rp 200.000,-
3 Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan Rp 150.000,-
4 Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait dalam Daftar Umum Ciptaan Rp 150.000,-
5 Permohonan Salinan Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Rp 150.000,-
6 Pencatatan Perjanjian Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Rp 200.000,-
7 Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan Rp 150.000,-
8 Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait atas Kesalahan Pemohon Rp 150.000,-
9 Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait atas Kesalahan Pemohon Rp 150.000,-
10 Penghapusan Pencatatan Ciptaan oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta/Pemilik Hak Terkait Rp 50.000,-
11 Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait Bidang Lagu dan/atau Musik Rp 10.000.000,-
12 Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Lagu dan/atau Musik Rp 5.000.000,-

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.