Deskripsi Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah
Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah (PHD) merupakan suatu proses sistematis dan terstruktur yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu untuk menghasilkan instrumen hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. PHD berfungsi sebagai dasar pengaturan, pedoman pelaksanaan kewenangan, serta alat untuk mewujudkan tertib pemerintahan dan pelayanan publik. Proses ini dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur, asas dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya.