Rahasia Dagang

Deskripsi

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila: seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan; seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Pendaftaran Rahasia Dagang
  1. Gambar Desain Industri
  2. Uraian Desain Industri
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri
  4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda)
  6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
Prosedur
  1. Akses halaman https://rd.dgip.go.id
  2. Buat Akun
  3. Log in pada akun Desain Industri
  4. Pilih ‘Tambah Untuk Permohonan Baru’
    1. Langkah 1 : Isi seluruh formulir yang tersedia
    2. Langkah 2 : Unggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan
    3. Langkah 3 : Review seluruh pengisian formular dan dokumen persyaratan yang diunggah
    4. Langkah 4 : Pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Biling
    5. Langkah 5 : Lakukan pembayaran sesuai kode billing (harus dibayarkan dihari yang sama maksimal pukul 23.59 WIB)
    6. Langkah 6 : Jika dirasa semua sudah benar, klik selesai
    7. Langkah 7 : Permohonan sudah diterima DJKI (menunggu proses pengumuman, pemeriksaan substantif sampai dengan penerbitan sertifikat, dalam hal permohonan disesujui)
Biaya Pendaftaran Rahasia Dagang
  1. Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang
    • UMK, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Litbang = Rp. 200.000,- Per Permohonan
    • Umum = Rp. 400.000,- Per Permohonan
  2. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang
    • UMK, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Litbang = Rp. 150.000,- Per Permohonan
    • Umum = Rp. 250.000,- Per Permohonan
  3. Petikan Lisensi Rahasia Dagang = Rp. 300.000,- Per Permohonan

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.