Layanan Pengaduan Masyarakat

Hal yang harus diperhatikan
  1. Pastikan data diri yang anda sampaikan merupakan data yang sesungguhnya.
  2. Pastikan laporan yang anda sampaikan merupakan laporan yang valid (bukan fiktif) dan didukung dengan bukti/dokumentasi.
  3. Kami menjamin kerahasiaan data pelapor.

Persyaratan
Penerima layanan yang dalam hal ini sebagai pelapor telah:
  1. Menerima pelayanan dari Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu
  2. Merasakan kerugian secara langsung dan menyampaikan aduan melalui sarana- prasarana yang tersedia
  3. Menyampaikan pengaduan dengan dengan tujuan untuk mencari penyelesaian
Sistem, mekanisme dan prosedur
  1. Pelapor dapat menyampaikan aduan melalui kanal LAPOR!, WBS atau CS WhatsApp Kantor Wilayah
  2. Laporan yang diterima akan diverifikasi dalam waktu (±) 3 hari kerja
  3. Kantor Wilayah akan menyampaikan progress tindak lanjut laporan dalam waktu (±) 5 hari kerja
  4. Pelapor dapat menanggapi hasil tindak lanjut yang diberikan oleh Kantor Wilayah dalam waktu 10 hari