Layanan Merek

Deskripsi

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Syarat Pendaftaran Merek
  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
  4. Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)
  5. Surat Pernyataan UMK Bermaterai (untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
Tata cara pengajuan
  1. Akses halaman https://merek.dgip.go.id
  2. Apabila anda merupakan pemohon baru, buat akun dengan meng-klik tombol "DAFTAR" di pojok kanan atas halaman dashboard
  3. Login ke dalam akun merek dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
  4. Pilih ‘Permohonan Online’, kemudian
    1. Langkah 1: Pilih tipe permohonan
    2. Langkah 2: Masukkan data pemohon
    3. Langkah 3: Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI)
    4. Langkah 4: Diisi jika memiliki hak prioritas 
    5. Langkah 5: Masukkan data merek
    6. Langkah 6: Masukkan data kelas dengan klik tombol ‘Tambah’
    7. Langkah 7: Klik tombol 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
    8. Langkah 8: Klik tombol 'Buat Billing', lalu lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing tersebut. Setelah pembayaran sukses, klik tombol 'Simpan dan Lanjutkan'
    9. Langkah 9: Periksa kembali data dan dokumen yang diunggah, apakah sudah benar, sesuai dan lengkap. Setelah itu klik tombol 'Selesai' dan 'OK'
    10. Langkah 10: Kembali ke list permohonan untuk mengunduh tanda terima
Biaya Pendaftaran Merek berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026
No. Kategori Jenis Layanan Biaya
1 Permohonan pendaftaran Merek UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 500.000,-
Umum Rp 2.800.000,-
2 Permohonan pendaftaran Merek berdasarkan Protokol Madrid Transformasi Merek Internasional menjadi Merek Nasional Rp 2.800.000,-
Penggantian (Replacement) Merek Nasional menjadi Merek Internasional Rp 2.800.000,-
Biaya Administrasi permohonan pendaftaran Merek Internasional yang berasal dari Indonesia Rp 750.000,-
3 Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
a. Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek
UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 1.000.000,-
Umum Rp 3.500.000,-
b. Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan Merek UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 2.000.000,-
Umum Rp 7.000.000,-
4 Pengajuan keberatan atas permohonan Merek Rp 1.500.000,-
5 Permohonan banding Merek Rp 4.500.000,-
6 Pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemohon Merek/pemilik Merek Rp 450.000,-
7 Pencatatan pengalihan permohonan Merek/hak atas Merek Rp 1.100.000,-
8 Pencatatan perjanjian lisensi Rp 1.400.000,-
9 Permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi Rp 300.000,-
10 Pencatatan penghapusan pendaftaran Merek Rp 200.000,-
11 Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif Rp 300.000,-
12 Permohonan petikan resmi Merek Rp 300.000,-
13 Permohonan keterangan tertulis mengenai perpanjangan jangka waktu Merek terdaftar Rp 200.000,-
14 Permohonan keterangan tertulis mengenai klasifikasi barang dan/atau jasa Rp 200.000,-
15 Permohonan keterangan tertulis mengenai barang dan/atau jasa sejenis Rp 200.000,-
16 Permohonan perubahan data permohonan Merek atas kesalahan pemohon Rp 200.000,-
17 Permohonan perubahan data Merek terdaftar atas kesalahan pemohon Rp 300.000,-
18 Permohonan bukti prioritas Merek Rp 300.000,-

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.