Layanan Merek
Deskripsi
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Syarat Pendaftaran Merek
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
- Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai (untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
Tata cara pengajuan
- Akses halaman https://merek.dgip.go.id
- Apabila anda merupakan pemohon baru, buat akun dengan meng-klik tombol "DAFTAR" di pojok kanan atas halaman dashboard
- Login ke dalam akun merek dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
- Pilih ‘Permohonan Online’, kemudian
- Langkah 1: Pilih tipe permohonan
- Langkah 2: Masukkan data pemohon
- Langkah 3: Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI)
- Langkah 4: Diisi jika memiliki hak prioritas
- Langkah 5: Masukkan data merek
- Langkah 6: Masukkan data kelas dengan klik tombol ‘Tambah’
- Langkah 7: Klik tombol 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Langkah 8: Klik tombol 'Buat Billing', lalu lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing tersebut. Setelah pembayaran sukses, klik tombol 'Simpan dan Lanjutkan'
- Langkah 9: Periksa kembali data dan dokumen yang diunggah, apakah sudah benar, sesuai dan lengkap. Setelah itu klik tombol 'Selesai' dan 'OK'
- Langkah 10: Kembali ke list permohonan untuk mengunduh tanda terima
Biaya Pendaftaran Merek
- UMK = Rp. 500.000/Kelas
- Umum = Rp. 1.800.000/Kelas
Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.