Layanan Merek

Deskripsi

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Syarat Pendaftaran Merek
  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
  4. Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)
  5. Surat Pernyataan UMK Bermaterai (untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
Tata cara pengajuan
  1. Akses halaman https://merek.dgip.go.id
  2. Apabila anda merupakan pemohon baru, buat akun dengan meng-klik tombol "DAFTAR" di pojok kanan atas halaman dashboard
  3. Login ke dalam akun merek dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
  4. Pilih ‘Permohonan Online’, kemudian
    1. Langkah 1: Pilih tipe permohonan
    2. Langkah 2: Masukkan data pemohon
    3. Langkah 3: Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI)
    4. Langkah 4: Diisi jika memiliki hak prioritas 
    5. Langkah 5: Masukkan data merek
    6. Langkah 6: Masukkan data kelas dengan klik tombol ‘Tambah’
    7. Langkah 7: Klik tombol 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
    8. Langkah 8: Klik tombol 'Buat Billing', lalu lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing tersebut. Setelah pembayaran sukses, klik tombol 'Simpan dan Lanjutkan'
    9. Langkah 9: Periksa kembali data dan dokumen yang diunggah, apakah sudah benar, sesuai dan lengkap. Setelah itu klik tombol 'Selesai' dan 'OK'
    10. Langkah 10: Kembali ke list permohonan untuk mengunduh tanda terima
Biaya Pendaftaran Merek
  1. UMK = Rp. 500.000/Kelas
  2. Umum = Rp. 1.800.000/Kelas

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.