Layanan Desain Industri

Deskripsi

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Syarat Pendaftaran Desain Industri
  1. Gambar Desain Industri
  2. Uraian Desain Industri
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri
  4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda)
  6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
Prosedur
  1. Akses halaman https://desainindustri.dgip.go.id
  2. Buat Akun
  3. Log in pada akun Desain Industri
  4. Pilih ‘Tambah Untuk Permohonan Baru’
    1. Langkah 1 : Isi seluruh formulir yang tersedia
    2. Langkah 2 : Unggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan
    3. Langkah 3 : Review seluruh pengisian formular dan dokumen persyaratan yang diunggah
    4. Langkah 4 : Pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Biling
    5. Langkah 5 : Lakukan pembayaran sesuai kode billing (harus dibayarkan dihari yang sama maksimal pukul 23.59 WIB)
    6. Langkah 6 : Jika dirasa semua sudah benar, klik selesai
    7. Langkah 7 : Permohonan sudah diterima DJKI (menunggu proses pengumuman, pemeriksaan substantif sampai dengan penerbitan sertifikat, dalam hal permohonan disesujui)
Tata Cara Pengajuan
  1. Permohonan Pendaftaran Desain Industri diajukan dengan mengisi formulir yang disediakan dalam Bahasa Indonesia.
  2. Pemohon wajib melampirkan:
    • tanggal, bulan, dan tahun formulir Permohonan
    • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Desainer
    • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon
    • nama dan alamat lengkap Kuasa jika Permohonan diajukan oleh Kuasa
    • negara dan tanggal pengajuan permohonan awal, tempat permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
  3. Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasa harus disertai dengan:
    • contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian Desain Industri yang dimohonkan (untuk memudahkan proses penerbitan permohonan, sebaiknya gambar atau foto tersebut dapat dipindai, atau diberikan dalam bentuk cakram atau disket dengan program yang kompatibel)
    • surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh Kuasa
    • surat pernyataan kepemilikan Desain Industri oleh Pemohon atau Desainer
  4. Dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon kolektif, Permohonan ditandatangani oleh salah seorang Pemohon dan disertai persetujuan tertulis dari Pemohon lainnya
  5. Dalam hal Permohonan diajukan oleh orang yang bukan Pendesain, Permohonan harus disertai dengan surat pernyataan dan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
Biaya Pendaftaran Desain Industri
  • Biaya Permohonan
    1. UMK
      1. Satu Desain Industri = Rp. 250.000/permohonan
      2. Satu Kesatuan (Set) = Rp. 550.000/permohonan
    2. Umum
      1. Satu Desain Industri = Rp. 800.000/permohonan
      2. Satu Kesatuan (Set) = Rp. 1.250.000/permohonan

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.