Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Deskripsi
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Syarat Pendaftaran DTLST
- File DTLST (dalam bentuk GDS, GDS II, CIF, bmp, jpg, jpeg, gif, tif, tiff, atau pdf)
- Gambar dan uraian DTLST
- Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda)
- Surat Keterangan mengenai tanggal eksploitasi pertama secara komersial (jika sudah komersial)
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
Prosedur
- Akses halaman https://dtlst.dgip.go.id
- Buat Akun
- Log in pada akun Desain Industri
- Pilih ‘Tambah Untuk Permohonan Baru’
- Langkah 1 : Isi seluruh formulir yang tersedia
- Langkah 2 : Unggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan
- Langkah 3 : Review seluruh pengisian formular dan dokumen persyaratan yang diunggah
- Langkah 4 : Pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Biling
- Langkah 5 : Lakukan pembayaran sesuai kode billing (harus dibayarkan dihari yang sama maksimal pukul 23.59 WIB)
- Langkah 6 : Jika dirasa semua sudah benar, klik selesai
- Langkah 7 : Permohonan sudah diterima DJKI (menunggu proses pengumuman, pemeriksaan substantif sampai dengan penerbitan sertifikat, dalam hal permohonan disesujui)
Biaya Pendaftaran DTLST
- UMK, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Litbang = Rp. 400.000,- Per Permohonan
- Umum = Rp. 700.000,- Per Permohonan
Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.