Layanan Kekayaan Intelektual Komunal
Deskripsi
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal atau dimiliki bersama oleh suatu masyarakat, bukan individual. KIK terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Potensi Indikasi Geografis.
- Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
- Pengetahuan Tradisional (PT) adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
- Sumber Daya Genetik (SDG) adalah tanaman / tumbuhan, hewan / binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
- Potensi Indikasi Geografis (PIG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis.
Syarat Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal
- Formulir permohonan pencatatan;
- Deskripsi;
- Data dukung : Link Video, Dokumentasi, Proses/ Teknik kecakapan atau Teknik membuat;
- Pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, Perkumpulan masyarakat adat, Paguyuban.
Tata cara pengajuan
- Akses halaman https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id
- Koordinasi Kustodian dengan pemda terkait surat pernyataan
- Verifikasi formular dan surat pernyataan oleh petugas
- Koordinasi kustodian dengan pemda kepada Kantor Wilayah terkait pengisian formular dan pengiriman berkas ke DJKI
- Input data dalam pangkalan data kekayaan intelektual komuna
- Mendapat nomor pencatatan
- Dilakukan pencetakan surat pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal
Biaya Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal
- Biaya Permohonan = Gratis
Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.