Layanan Paten

Deskripsi

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Syarat Pendaftaran Paten
  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
  2. Klaim
  3. Abstrak
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
Tata cara pengajuan
  1. Akses halaman https://paten.dgip.go.id
  2. Buat Akun
  3. Log in pada akun paten
  4. Pilih ‘Tambah Untuk Permohonan Baru’
    1. Langkah 1 : Isi seluruh formulir yang tersedia
    2. Langkah 2 : Unggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan
    3. Langkah 3 : Review seluruh pengisian formular dan dokumen persyaratan yang diunggah
    4. Langkah 4 : Pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Biling
    5. Langkah 5 : Lakukan pembayaran sesuai kode billing (harus dibayarkan dihari yang sama maksimal pukul 23.59 WIB)
    6. Langkah 6 : Jika dirasa semua sudah benar, klik selesai
    7. Langkah 7 : Permohonan sudah diterima DJKI (menunggu proses pengumuman, pemeriksaan substantif sampai dengan penerbitan sertifikat, dalam hal permohonan disesujui)
Biaya Pendaftaran Paten berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026
No. Kategori Jenis Layanan Biaya
1 Permohonan (maksimal 10 klaim per permohonan)
a. Permohonan Paten
UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 350.000,-
Umum Rp 1.250.000,-
b. Permohonan Paten Sederhana UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 200.000,-
Umum Rp 800.000,-
2 Permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan administratif
a. Permohonan kembali yang dianggap ditarik kembali
    1) Permohonan Paten
    UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 175.000,-
    Umum Rp 625.000,-
      2) Permohonan Paten Sederhana
      UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 100.000,-
      Umum Rp 400.000,-
      b. Permohonan kembali atas penarikan permohonan oleh pemohon
        1) Permohonan Paten
        UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 350.000,-
        Umum Rp 1.250.000,-
          2) Permohonan Paten Sederhana
          UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 200.000,-
          Umum Rp 800.000,-
          3 Biaya kelebihan klaim Rp 75.000,-
          4 Tambahan biaya deskripsi permohonan yang lebih dari 30 halaman Rp 15.000,-
          5 Biaya perpanjangan waktu pemenuhan persyartan dan kelengkapan permohonan Rp 400.000,-
          6 Percepatan pengumuman Rp 500.000,-
          7 Permohonan perubahan data permohonan paten atas kesalahan pemohon Rp 200.000,-
          8 Permohonan perubahan data paten atas kesalahan pemohon Rp 300.000,-
          9 Permohonan surat keterangan pemakai terdahulu Rp 3.000.000,-
          10 Permohonan surat bukti hak prioritas Rp 500.000,-
          11 Permohonan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik Rp 100.000,-
          12 Pemeriksaan substantif lebih awal untuk permohonan paten UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 5.000.000,-
          Umum Rp 15.000.000,-
          13 Pemeriksaan substantif
          a. Permohonan Paten
          Rp 3.500.000,-
          b. Permohonan Paten Sederhana UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 500.000,-
          Umum Rp 750.000,-
          14 Permohonan pemeriksaan substantif kembali
          a. Penolakan permohonan
          UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 1.500.000,-
          Umum Rp 5.000.000,-
          b. Koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 1.500.000,-
          Umum Rp 5.000.000,-
          c. Keputusan pemberian paten UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 1.500.000,-
          Umum Rp 5.000.000,-
          d. Penarikan kembali UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 1.500.000,-
          Umum Rp 5.000.000,-
          d. Dianggap ditarik kembali UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp 1.500.000,-
          Umum Rp 5.000.000,-
          15 Permohonan percepatan pemeriksaan substantif Patent Prosecution Highway Rp 5.000.000,-
          16 Selengkapnya.. PP Nomor 30 Tahun 2026

          Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.