Layanan Paten
Deskripsi
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
Syarat Pendaftaran Paten
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
- Klaim
- Abstrak
- Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
- Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
Tata cara pengajuan
- Akses halaman https://paten.dgip.go.id
- Buat Akun
- Log in pada akun paten
- Pilih ‘Tambah Untuk Permohonan Baru’
- Langkah 1 : Isi seluruh formulir yang tersedia
- Langkah 2 : Unggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan
- Langkah 3 : Review seluruh pengisian formular dan dokumen persyaratan yang diunggah
- Langkah 4 : Pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Biling
- Langkah 5 : Lakukan pembayaran sesuai kode billing (harus dibayarkan dihari yang sama maksimal pukul 23.59 WIB)
- Langkah 6 : Jika dirasa semua sudah benar, klik selesai
- Langkah 7 : Permohonan sudah diterima DJKI (menunggu proses pengumuman, pemeriksaan substantif sampai dengan penerbitan sertifikat, dalam hal permohonan disesujui)
Biaya Pendaftaran Paten berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026
| No. | Kategori | Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|---|---|
| 1 | Permohonan (maksimal 10 klaim per permohonan) a. Permohonan Paten |
UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 350.000,- |
| Umum | Rp 1.250.000,- | ||
| b. Permohonan Paten Sederhana | UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 200.000,- | |
| Umum | Rp 800.000,- | ||
| 2 | Permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan administratif a. Permohonan kembali yang dianggap ditarik kembali
|
UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 175.000,- |
| Umum | Rp 625.000,- | ||
|
UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 100.000,- | |
| Umum | Rp 400.000,- | ||
b. Permohonan kembali atas penarikan permohonan oleh pemohon
|
UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 350.000,- | |
| Umum | Rp 1.250.000,- | ||
|
UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 200.000,- | |
| Umum | Rp 800.000,- | ||
| 3 | Biaya kelebihan klaim | Rp 75.000,- | |
| 4 | Tambahan biaya deskripsi permohonan yang lebih dari 30 halaman | Rp 15.000,- | |
| 5 | Biaya perpanjangan waktu pemenuhan persyartan dan kelengkapan permohonan | Rp 400.000,- | |
| 6 | Percepatan pengumuman | Rp 500.000,- | |
| 7 | Permohonan perubahan data permohonan paten atas kesalahan pemohon | Rp 200.000,- | |
| 8 | Permohonan perubahan data paten atas kesalahan pemohon | Rp 300.000,- | |
| 9 | Permohonan surat keterangan pemakai terdahulu | Rp 3.000.000,- | |
| 10 | Permohonan surat bukti hak prioritas | Rp 500.000,- | |
| 11 | Permohonan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik | Rp 100.000,- | |
| 12 | Pemeriksaan substantif lebih awal untuk permohonan paten | UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 5.000.000,- |
| Umum | Rp 15.000.000,- | ||
| 13 | Pemeriksaan substantif a. Permohonan Paten |
Rp 3.500.000,- | |
| b. Permohonan Paten Sederhana | UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 500.000,- | |
| Umum | Rp 750.000,- | ||
| 14 | Permohonan pemeriksaan substantif kembali a. Penolakan permohonan |
UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 1.500.000,- |
| Umum | Rp 5.000.000,- | ||
| b. Koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten | UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 1.500.000,- | |
| Umum | Rp 5.000.000,- | ||
| c. Keputusan pemberian paten | UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 1.500.000,- | |
| Umum | Rp 5.000.000,- | ||
| d. Penarikan kembali | UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 1.500.000,- | |
| Umum | Rp 5.000.000,- | ||
| d. Dianggap ditarik kembali | UMKM, Lembaga Pendidikan serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah | Rp 1.500.000,- | |
| Umum | Rp 5.000.000,- | ||
| 15 | Permohonan percepatan pemeriksaan substantif Patent Prosecution Highway | Rp 5.000.000,- | |
| 16 | Selengkapnya.. | PP Nomor 30 Tahun 2026 |
Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.