Fasilitas Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
I. Uraian Singkat
Proses Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah disusun sesuai dengan asas, teknik, dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum diberikan peran strategis dalam melakukan analisis dan penyelarasan terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
II. Tujuan Dilaksanakannya Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Menjamin kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Mencegah tumpang tindih kewenangan dan konflik regulasi;
- Meningkatkan kualitas dan kepastian hukum;
- Mendukung efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
- Menguatkan perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan kepentingan public;
- Menjamin konsistensi kebijakan pusat dan daerah;
- Meminimalkan potensi pembatalan Perda;
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pembentukan peraturan;
- Mengoptimalkan peran pembinaan Kanwil terhadap pembentukan regulasi daerah; dan
- Menghadirkan regulasi daerah yang lebih implementatif dan responsive.
III. Alur Permohonan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
IV. Penutup
Dengan adanya penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah kini menjadi instrumen krusial dalam memastikan bahwa setiap regulasi daerah berkualitas, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan menjamin perlindungan hak masyarakat. Proses ini tidak hanya teknokratis, tetapi juga mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan, kesetaraan, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembentukan hukum daerah.