Layanan AHU e-Grasi

Deskripsi

Merupakan layanan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana secara elektronik bagi narapidana dan anak binaan.

Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Permohonan grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk:

  • Pidana mati
  • Pidana penjara seumur hidup, atau
  • pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun
Grasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Informasi lengkap mengenai layanan e-Grasi dapat diakses melalui https://e-grasi.ahu.go.id/

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.