Layanan AHU Wasiat

Deskripsi

Layanan AHU Wasiat merupakan layanan administrasi hukum yang berkaitan dengan pelaporan wasiat dan permohonan Surat Keterangan Wasiat melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. Layanan ini meliputi pelaporan wasiat, perbaikan pelaporan wasiat, pemberian Surat Keterangan Wasiat, pemberian salinan Surat Keterangan Wasiat yang hilang atau rusak, serta perbaikan Surat Keterangan Wasiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan

Persyaratan disesuaikan dengan jenis layanan yang diajukan, meliputi data pemohon, data pewaris/pemberi wasiat, data akta wasiat, identitas, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Tata Cara
  1. Menentukan jenis layanan Wasiat
  2. Menyiapkan data dan dokumen yang dipersyaratkan
  3. Mengakses layanan AHU sesuai kewenangan pemohon
  4. Mengisi data permohonan
  5. Memeriksa kembali data yang telah diinput
  6. Mengajukan permohonan
  7. Melakukan pembayaran PNBP apabila dikenakan
  8. Menunggu proses verifikasi/pemeriksaan
  9. Menerima produk layanan sesuai jenis permohonan

Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://ahu.go.id/wasiatv2/transaksi/menu

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.