Layanan SIMPADHU
Deskripsi
SIMPADHU (Sistem Pembayaran PNBP Administrasi Hukum Umum) merupakan sistem yang digunakan untuk mendukung proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum.
Tujuan SIMPADHU
SIMPADHU bertujuan untuk:
- Mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PNBP atas layanan AHU
- Mendukung proses pembayaran PNBP secara elektronik
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan negara
- Memastikan pembayaran dapat terhubung dengan layanan AHU yang diajukan
- Mengurangi proses pembayaran secara manual
- Memudahkan pemohon dalam memperoleh informasi mengenai tagihan PNBP
- Mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan PNBP pada layanan administrasi hukum umum
Fungsi SIMPADHU
SIMPADHU bertujuan untuk:
- Menghasilkan atau memproses tagihan PNBP;
- Menyediakan informasi jumlah PNBP yang harus dibayarkan;
- Menyediakan kode pembayaran/tagihan;
- Memfasilitasi proses pembayaran secara elektronik;
- Mencatat status pembayaran;
- Membantu memastikan pembayaran teridentifikasi pada layanan AHU; dan
- Menjadi bagian dari rangkaian proses administrasi layanan AHU.
Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://ahu.go.id/billing/voucher/tambah
Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.