Layanan AHU Pewarganegaraan

Deskripsi

Merupakan layanan pengajuan permohonan memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing secara daring.

Jenis Layanan Pewarganegaraan
  1. Permohonan pewarganegaraan
  2. Naturalisasi
  3. Warga Negara Asing yang berjasa
Persyaratan Pewarganegaraan

Untuk jalur pewarganegaraan umum, persyaratan pokok diatur dalam UU 12/2006 dan tata caranya dalam PP Nomor 2 Tahun 2007, yang kemudian diubah antara lain melalui PP Nomor 21 Tahun 2022
Secara substansi, persyaratan naturalisasi/pewarganegaraan antara lain berkaitan dengan:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  • Pada saat mengajukan permohonan telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana dengan ancaman pidana tertentu;
  • Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan;
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;
  • Persyaratan lain sesuai UU dan peraturan pelaksana.

Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://pewarganegaraan.ahu.go.id/

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.