Layanan AHU Pewarganegaraan
Deskripsi
Merupakan layanan pengajuan permohonan memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing secara daring.
Jenis Layanan Pewarganegaraan
- Permohonan pewarganegaraan
- Naturalisasi
- Warga Negara Asing yang berjasa
Persyaratan Pewarganegaraan
Untuk jalur pewarganegaraan umum, persyaratan pokok diatur dalam UU 12/2006 dan tata caranya dalam PP Nomor 2 Tahun 2007, yang kemudian diubah antara lain melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 Secara substansi, persyaratan naturalisasi/pewarganegaraan antara lain berkaitan dengan:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
- Pada saat mengajukan permohonan telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana dengan ancaman pidana tertentu;
- Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan;
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;
- Persyaratan lain sesuai UU dan peraturan pelaksana.
Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://pewarganegaraan.ahu.go.id/
Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.