Layanan AHU Perseroan Perorangan

Deskripsi

Merupakan layanan pendirian badan hukum perseroan perorangan secara online yang hanya didirikan oleh satu orang.

Syarat Pendaftaran Perseroan Perorangan
  1. Kartu Identitas Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri
  3. Jika belum memiliki NPWP, daftar ke Kantor Pajak melalui https://ereg.pajak.go.id
  4. Nomor voucher pembayaran PNBP melalui SIMPADHU
  5. Nama Perseroan Perorangan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah terdaftar
  6. Email aktif (penting)
  7. Nomor handphone aktif
  8. Mengunggah bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran perseroan perorangan
Tujuan Layanan Perseroan Perorangan
  1. Memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam memperoleh status badan hukum
  2. Menyederhanakan proses pendirian badan usaha
  3. Mendorong peningkatan jumlah usaha yang memiliki legalitas formal
  4. Memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha
  5. Meningkatkan akses pelaku UMK terhadap pembiayaan dan layanan pemerintah
  6. Mendorong tata kelola usaha yang lebih tertib dan profesional
  7. Mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMK
  8. Meningkatkan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan

Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://ptp.ahu.go.id/

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.