Layanan AHU Perseroan Perorangan
Deskripsi
Merupakan layanan pendirian badan hukum perseroan perorangan secara online yang hanya didirikan oleh satu orang.
Syarat Pendaftaran Perseroan Perorangan
- Kartu Identitas Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri
- Jika belum memiliki NPWP, daftar ke Kantor Pajak melalui https://ereg.pajak.go.id
- Nomor voucher pembayaran PNBP melalui SIMPADHU
- Nama Perseroan Perorangan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah terdaftar
- Email aktif (penting)
- Nomor handphone aktif
- Mengunggah bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran perseroan perorangan
Tujuan Layanan Perseroan Perorangan
- Memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam memperoleh status badan hukum
- Menyederhanakan proses pendirian badan usaha
- Mendorong peningkatan jumlah usaha yang memiliki legalitas formal
- Memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha
- Meningkatkan akses pelaku UMK terhadap pembiayaan dan layanan pemerintah
- Mendorong tata kelola usaha yang lebih tertib dan profesional
- Mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMK
- Meningkatkan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan
Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://ptp.ahu.go.id/
Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.