Layanan AHU Pemilik Manfaat Koperasi

Deskripsi

Merupakan layanan pelaporan informasi pemilik manfaat (beneficial ownership) suatu korporasi dalam rangka transparansi hukum dan keuangan.

Layanan AHU Pemilik Manfaat Koperasi merupakan layanan administrasi hukum yang berkaitan dengan penyampaian dan pengelolaan informasi mengenai Pemilik Manfaat dari suatu koperasi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Melalui layanan ini, koperasi wajib menyampaikan informasi mengenai pihak yang memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Layanan

Layanan Pemilik Manfaat Koperasi bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan transparansi mengenai pihak yang sebenarnya memiliki atau mengendalikan koperasi
  2. Menyediakan informasi Pemilik Manfaat yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Mencegah penyalahgunaan koperasi sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme
  4. Mendukung pelaksanaan prinsip Know Your Beneficial Owner (KYBO)
  5. Memudahkan pemerintah dan pihak berwenang dalam melakukan penelusuran terhadap kepemilikan dan pengendalian badan hukum
  6. Meningkatkan kepatuhan koperasi terhadap ketentuan administrasi badan hukum
Siapa yang Dimaksud Pemilik Manfaat Koperasi?

Pemilik Manfaat koperasi pada prinsipnya merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku, antara lain orang yang::

  • Memiliki kekayaan atau modal dalam koperasi;
  • Memiliki kemampuan untuk mengendalikan koperasi secara langsung maupun tidak langsung;
  • Dapat menunjuk, mengganti, atau memberhentikan pengurus atau pengawas;
  • Memiliki kemampuan untuk mengendalikan atau memengaruhi koperasi tanpa harus memiliki secara langsung bagian dari kekayaan koperasi; atau
  • Menerima manfaat dari koperasi secara langsung maupun tidak langsung.

Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://bo.ahu.go.id/site/login

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.