Layanan AHU Partai Politik

Deskripsi

Layanan AHU Partai Politik adalah layanan administrasi hukum yang berkaitan dengan pendaftaran dan pengesahan Partai Politik sebagai badan hukum, serta perubahan data hukum Partai Politik yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Layanan AHU Partai Politik
  1. Pendirian Pertai Politik
  2. Perubahan pengurus
  3. Perubahan AD/ART
  4. Unduh data Partai Politik
  5. Permohonan salinan SK hilang/rusak
  6. Permohonan legalisir
Syarat Pendirian Partai Politik

Berdasarkan UU Partai Politik, Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh:

Paling sedikit 30 Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Selain itu, pendaftaran dilakukan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri dengan akta notaris. Pendirian juga harus memperhatikan 30% keterwakilan perempuan

Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://parpol.ahu.go.id/

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.