Layanan AHU Legalisasi-Apostille

Deskripsi

Merupakan layanan legalisasi dokumen publik luar negeri dan domestik yang sudah menerapkan sistem Apostille sesuai Konvensi Den Haag 1961.

    Apostille adalah pengesahan terhadap tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik berdasarkan verifikasi, sehingga dokumen tersebut dapat digunakan di negara tujuan yang mengakui Apostille
Jenis Dokumen yang Dapat Diajukan
  1. Dokumen kependudukan
    • Akta kelahran
    • Akta kematiam
    • Akta perkawinan
    • Akta perceraian
    • Dokumen administrasi kependudukan tertentu

  2. Dokumen pendidikan
    • Ijazah
    • Transkrip nilai
    • Sertifikat pendidikan
    • Dokumen akademik tertentu
  3. Dokumen notarial
    • Akta notaris
    • Surat yang dibuat/dilegalisasi notaris
    • Dokumen dengan tanda tangan notaris
  4. Dokumen perusahaan
    • Dokumen perusahaan
    • Dokumen perdagangan
    • Dokumen yang dikeluarkan pejabat publik sesuai daftar yang berlaku
  5. Dokumen pengadilan
    • Dokumen pengadilan
    • Putusan/dokumen tertentu yang diterbitkan pejabat/instansi berwenang

Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://apostille.ahu.go.id/

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.