Layanan AHU Legalisasi-Apostille
Deskripsi
Merupakan layanan legalisasi dokumen publik luar negeri dan domestik yang sudah menerapkan sistem Apostille sesuai Konvensi Den Haag 1961.
- Apostille adalah pengesahan terhadap tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik berdasarkan verifikasi, sehingga dokumen tersebut dapat digunakan di negara tujuan yang mengakui Apostille
Jenis Dokumen yang Dapat Diajukan
- Dokumen kependudukan
- Akta kelahran
- Akta kematiam
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Dokumen administrasi kependudukan tertentu
- Dokumen pendidikan
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Sertifikat pendidikan
- Dokumen akademik tertentu
- Dokumen notarial
- Akta notaris
- Surat yang dibuat/dilegalisasi notaris
- Dokumen dengan tanda tangan notaris
- Dokumen perusahaan
- Dokumen perusahaan
- Dokumen perdagangan
- Dokumen yang dikeluarkan pejabat publik sesuai daftar yang berlaku
- Dokumen pengadilan
- Dokumen pengadilan
- Putusan/dokumen tertentu yang diterbitkan pejabat/instansi berwenang
Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://apostille.ahu.go.id/
Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.