Layanan AHU Koperasi
Deskripsi
Layanan AHU Koperasi merupakan layanan administrasi hukum yang berkaitan dengan pengesahan badan hukum Koperasi, perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan pembubaran Koperasi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum. Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi dan asas kekeluargaan. Secara umum, layanan administrasi koperasi pada AHU meliputi pemesanan nama koperasi, pendirian koperasi, perubahan koperasi, serta transaksi yang berkaitan dengan proses tersebut. Panduan resmi AHU Online menampilkan menu Koperasi yang terdiri atas Pesan Nama, Pendirian, Perubahan, dan Transaksi
Syarat Pendirian Koperasi
Salah satu perubahan penting dalam ketentuan perkoperasian adalah jumlah minimal pendiri.
Untuk Koperasi Primer, persyaratan pendirian telah menjadi lebih mudah, yaitu minimal 9 orang. Ditjen AHU juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan penyederhanaan dari ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan 20 orang.
Untuk Koperasi Sekunder, pendirinya merupakan Koperasi.
Namun, jumlah dan karakteristik pendiri perlu disesuaikan dengan jenis Koperasi serta ketentuan perkoperasian yang berlaku.
Jenis Koperasi
Dalam pengajuan nama Koperasi berdasarkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025, jenis Koperasi antara lain:
- Koperasi Produsen
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Jenis lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau program pemerintah
Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://koperasi.ahu.go.id/site/login
Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.