Layanan Balai Harta Peninggalan

Deskripsi

Merupakan prlayanan publik yang diberikan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI. BHP berfungsi sebagai lembaga kurator negara, wali pengawas, dan pengelola harta untuk kepentingan orang atau badan yang ditentukan undang-undang.

Tujuan Layanan BHP

Layanan Balai Harta Peninggalan bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap harta peninggalan
  2. Melindungi kepentingan hukum anak yang belum dewasa
  3. Melindungi kepentingan orang yang berada di bawah pengampuan
  4. Mengurus harta kekayaan milik orang yang dinyatakan tidak hadir
  5. Mengurus harta peninggalan yang tidak terurus
  6. Mendukung pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan
  7. Memberikan pelayanan administrasi terkait surat wasiat
  8. Memberikan pelayanan Surat Keterangan Hak Waris sesuai kewenangan BHP
  9. Mendukung pengurusan dan pemberesan harta dalam kepailitan sesuai kewenangan
  10. Menatausahakan uang pihak ketiga yang berada dalam pengurusan BHP
  11. Meningkatkan kepastian, ketertiban, dan akuntabilitas pengelolaan harta yang berada dalam kewenangan BHP

Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://https://ahu.go.id/bhp

Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.