Layanan Balai Harta Peninggalan
Deskripsi
Merupakan layanan untuk layanan publik yang diberikan oleh Balai Harta Peninggalan di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI. BHP berfungsi sebagai lembaga kurator negara, wali pengawas, dan pengelola harta untuk kepentingan orang atau badan yang ditentukan undang-undang.
Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui https://https://ahu.go.id/bhp
Jika butuh konsultasi, kami siap membantu. Pilih salah satu layanan di bawah ini untuk mendapatkan panduan.